2) Naskh Al-Qur'an dengan hadits. a. Naskh Al-Qur'an dengan hadist ahad. Jumhur berpendapat hal ini tidak boleh, sebab Al-Qur'an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad dzanniy, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang maklum dengan yang dugaan. b. Naskh Al-Qur'an dengan hadits mutawatir.
Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang dialami hadist. kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits- hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al Dalam pemahaman lughat atau bahasa, hadits Mutawatir memiliki arti beriring-iringan atau berurut-urut, sedangkan berdasarkan istilah hadits ini artinya: suatu hasil balasan daripancaindera yg diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yg berdasarkan kebiasaan tidak mungkin mereka berkumpul & bersepakat untuk dusta. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang pada semua tingkatan sanad dalam merumuskan apa itu Ijmak ['Ali 'Abd al-Raziq, al-Ijma' fi al-Syari'ah al-Islamyah, h. 6]. Ijmak―menurut satu definisi―adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad Saw. pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah Saw., Makalah ulumul hadist" dengan judul "hadist mutawatir dan hadist ahad" ini tepat pada waktunya. Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moril maupun materil, sehingga makalah ini 1. Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi. Hadits mutawatir maknawi harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi. yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak bersepakat untuk berdusta. Menegenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menetapkan. jumlah tertentu dan ada yang tidak menetapkannya. .